Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman mengadakan Sayembara Desain Logo Ombudsman Republik Indonesia. Logo yang dibutuhkan unik, mudah diingat, mudah diterapkan, orisinil dan definitif serta mampu merefleksikan nilai dan identitas Ombudsman RI. Pengumpulan Logo paling lambat tanggal 28 Februari 2017 ke Email: logo@ombudsman.go.id.

Berikut adalah Formulir Pendaftaran, Peraturan Sayembara, Surat Pelepasan Hak Intelektual, dan Surat Penyataan Karsa Cipta:

  1. Formulir Pendaftaran Sayembara bisa didownload di : http://bit.ly/2k98lod
  2. Peraturan Sayembara Desain Logo Ombudsman RI : http://bit.ly/2kOaPoZ
  3. Surat Pelepasan Hak Intelektual : http://bit.ly/2kO9caX
  4. Surat Pernyataan Karya Cipta : http://bit.ly/2lq9Bn1